Kaji Ulang Rencana Perluasan Kewenangan TNI-Polri – Tinjauan Komnas HAM

by -24 Views

Rencana pemerintah untuk memperluas kewenangan TNI-Polri telah menarik perhatian publik, tetapi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pandangan berbeda. Menurut Komnas HAM, perluasan kewenangan kedua institusi ini melalui revisi Undang-Undang perlu dipertimbangkan ulang. Saurlin P Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap RUU Kepolisian dan RUU TNI. Dari hasil kajiannya, terdapat delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI yang dinilai perlu direvisi atau dihapus karena tidak selaras dengan semangat pemajuan hak asasi manusia.

Meskipun Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan TNI, namun terdapat kekhawatiran terkait perluasan kewenangan kedua institusi tersebut. Saurlin berpendapat bahwa evaluasi pelaksanaan kedua undang-undang perlu dilakukan sebelum mempertimbangkan perluasan kewenangan. Saurlin juga menekankan pentingnya Pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini sebagai dasar dalam merumuskan RUU yang baru.

Sebelumnya, Draf Revisi RUU Polri mencakup berbagai substansi yang menimbulkan kekhawatiran terkait ruang gerak masyarakat sipil. Sementara itu, Panitia Kerja RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Namun, keputusan ini juga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM meminta agar kajian ulang dilakukan sebelum memutuskan langkah lebih lanjut terkait perluasan kewenangan TNI-Polri.

Source link