Komisi III DPR RI membuka kesempatan bagi pimpinan redaksi (pimred) media massa untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 253 Ayat 3 yang melarang penyiaran langsung proses persidangan di pengadilan tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengundang pekerja jurnalistik untuk memberikan pandangan terkait aturan peliputan di persidangan. Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus untuk menerima masukan dari media terkait aturan peliputan persidangan. Pasal 253 Ayat 3 dalam draf RUU KUHAP bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas persidangan, terutama dalam hal pemberian kesaksian. Komisi III berharap masukan dari media dapat membantu menciptakan regulasi yang menjaga transparansi pemberitaan dan memastikan integritas dan keadilan dalam proses persidangan. Sebelumnya, dalam pembahasan RUU KUHAP, muncul usulan untuk membatasi peliputan langsung di ruang sidang guna menghindari gangguan terhadap jalannya persidangan. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, juga meminta agar peliputan langsung proses persidangan di ruang sidang pengadilan, dilarang. Juniver mengutip Pasal 253 Ayat 3 dalam draf RUU KUHAP yang memberikan larangan mengenai publikasi proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Komisi III DPR Undang Pimred untuk Bahas Peliputan Persidangan
