Kementerian Agama akan menerapkan kebijakan Murur dan Tanazul pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Murur adalah pergerakan jemaah haji dari Arafah melintas di Muzdalifah lalu menuju ke Mina saat puncak haji tanpa bermalam. Pada musim haji tahun 2024 lebih dari 50 ribu jemaah menggunakan skema murur. Sedangkan Tanazul adalah jamaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat (Syissah & Raudah) akan kembali ke hotel atau menginap di area terdekat jamarat tanpa menempati tenda di Mina hingga mencukupi waktu mabit.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, mengakui kebijakan Tanazul dan Murur diberlakukan untuk mengatasi kepadatan saat puncak haji di Muzdalifah dan Mina. Keputusan ini telah disetujui oleh para ulama dan ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan Persis. Pemerintah Saudi juga mendukung program murur dan meminta 50 persen jemaah haji Indonesia untuk mengikuti murur.
Tahun ini, sebanyak 38.000 jamaah haji Indonesia akan mengikuti skema tanazul. Perkemahan di Mina hanya digunakan untuk melintas dan istirahat sementara pada malam tanggal 10 Dzulhijjah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengatasi kepadatan haji dan telah mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait.