Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa ada sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak dicantumkan dalam kemasan. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya sudah memiliki sertifikat halal, sedangkan dua lainnya belum tersertifikasi halal. Produk-produk tersebut termasuk berbagai varian marshmallow dari beberapa produsen yang diimpor ke Indonesia.
Untuk produk yang sudah bersertifikat halal, tindakan sanksi telah diberlakukan oleh BPJPH dengan menarik produk dari peredaran sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk produk yang belum tersertifikasi halal, BPOM memberikan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran segera.
BPJPH dan BPOM menunjukkan komitmennya dalam memeriksa secara rutin keamanan dan kehalalan produk pangan olahan di pasaran. Mereka melakukan inspeksi harian secara acak di berbagai tempat seperti supermarket, minimarket, dan restoran untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa produk nonhalal yang mengandung bahan-bahan terlarang seperti babi dan alkohol diperbolehkan beredar, namun tidak boleh mencantumkan label dan sertifikasi halal dari BPJPH. Hal ini untuk mencegah penipuan terhadap konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pangan yang berlaku. (Okezone.com)