Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan sanksi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena tidak mengajukan izin saat pergi ke luar negeri. Sanksi tersebut berupa kewajiban hadir di Kantor Kemendagri setidaknya satu hari dalam seminggu selama tiga bulan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Alasan sanksi ini diberlakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap sembilan saksi yang dilakukan Inspektorat Kemendagri. Lucky Hakim diketahui pergi ke Jepang selama libur Lebaran 2025, walaupun sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan kepada kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri saat hari besar keagamaan. Foto-foto liburan Lucky Hakim ke Jepang tersebar di media sosial pribadinya, yang kemudian membuatnya diperiksa selama empat jam oleh Inspektorat Kemendagri. Sebagai konsekuensi, Kemendagri menjatuhkan sanksi magang untuk Lucky Hakim selama tiga bulan.
Lucky Hakim: Sanksi Kunjungan Luar Negeri – Waspada Online
