Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR, memberikan tanggapannya terkait tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. Menurut Lestari, belum ada pembahasan resmi mengenai hal tersebut. Ia juga mengingatkan untuk selalu berpegang pada konstitusi tanpa menjelaskan lebih lanjut. Lestari juga menyatakan bahwa tuntutan pemakzulan Gibran termasuk sebagai bola liar.
Informasi dari UUD 1945 Pasal 7A dan 7B menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya. Proses pemakzulan dimulai dengan pengajuan usul oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi, yang kemudian akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, DPR akan mengajukan permintaan kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang, di mana setidaknya dua pertiga anggota MPR harus menyetujuinya.
Selanjutnya, MPR akan menggelar sidang dan mengambil keputusan melalui persetujuan dua pertiga anggota MPR. Jika persetujuan tersebut tercapai, Presiden atau Wakil Presiden akan diberhentikan dari jabatannya. Dengan demikian, proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka melalui MPR harus melalui serangkaian proses tersebut.