Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil Disita KPK – Kasus Korupsi

by -137 Views

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi BPD Jawa Barat dan Banten (BJB). Informasi ini diungkapkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiato. Meski demikian, mobil tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK karena masih di bengkel. Selain mobil, sebelumnya KPK juga menyita motor Royal Enfield milik Ridwan saat penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025. Menurut KPK, motor tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil dan tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kasus korupsi BJB melibatkan lima tersangka, dua dari BJB dan tiga dari agensi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dua tersangka dari BJB adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartoto. Sementara tiga tersangka dari agensi adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Semua ini merupakan langkah KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil.

Source link