Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pengetatan aturan pemberian visa haji untuk tahun ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025. Kementerian Agama (Kemenag) merespons kebijakan tersebut dengan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda mengikuti program haji ilegal. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, secara langsung mengingatkan pentingnya menggunakan visa haji resmi dan tidak tergoda oleh penawaran haji ilegal. Arab Saudi sendiri telah memperketat kebijakan visa menjelang musim haji untuk menghindari keberadaan jemaah ilegal, dengan penangguhan izin umrah hingga pertengahan Juni 2025. Kebijakan ini diambil setelah tragedi haji 2024 yang menunjukkan pentingnya keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalani ibadah haji. Untuk itu, Kemenag mengajak seluruh calon jemaah Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran haji ilegal dan tetap menggunakan visa haji resmi untuk memastikan ibadah yang mabrur dan aman. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kesan yang baik dalam mematuhi aturan serta menjaga keberkahan selama ibadah haji.
Saudi Perketat Visa, Warga Diingatkan Bahaya Haji Ilegal
