Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI oleh Polda Metro: Waspada Online

by -17 Views

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman, yang melaporkan kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya, meminta penyidik kepolisian untuk segera menggelar perkara guna memastikan ada kepastian hukum. Hal ini disampaikan saat Helmi Burman hadir di Polda Metro Jaya dan menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan dari Direskrimum dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021. Selain itu, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, juga menegaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan, namun selalu berakhir dengan kebuntuan.

Helmi Burman dan Zulmansyah Sekedang bersama anggota lainnya, seperti Atal S Depari, mendukung agar kasus cash back segera ditindaklanjuti melalui pengadilan untuk diproses secara hukum. Dewan Kehormatan PWI juga telah memberikan sanksi kepada H Helmi Burman atas kasus ini, yang menunjukkan bahwa kasus ini perlu diselesaikan secara hukum. Dalam konteks ini, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran atau kesalahan dalam perbuatan cash back yang dilakukan oleh H Helmi Burman dan kawan-kawan. Oleh karena itu, untuk menegakkan keadilan, kasus ini harus diselesaikan melalui proses peradilan.

Source link