Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 65 lahan milik petani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Serangkaian tindakan penyidikan dilakukan pada 14 hingga 15 April 2025 di Kalianda, Lampung Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk menjamin kepastian hukum atas status tanah tersebut. Penyidik KPK berencana untuk mengembalikan tanah beserta surat-suratnya kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang telah diterima, setelah meminta putusan dari pengadilan. Selain itu, tanah ini juga akan dilelang untuk digunakan sebagai hak para petani. Para tersangka dalam kasus ini telah membeli lahan dari petani dengan uang muka yang diduga berasal dari dana korupsi. Para petani yang tidak mendapat kepastian pembayaran selama hampir enam tahun memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam jagung. KPK telah menetapkan dua tersangka individu dan satu korporasi swasta terkait kasus ini, yakni BP dan MRS dari PT Hutama Karya, serta PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
KPK Sita 65 Lahan Milik Petani Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera – Berita Terbaru SEO
