Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat perhatian karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama selama liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Faktor utama yang menyebabkan kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Pengelolaan awalnya dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengungkapkan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, langkah-langkah strategis diperlukan. Audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan menjadi langkah yang harus diambil. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah yang solid. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menciptakan masa depan yang lebih baik.
Optimalkan Pendapatan Parkir dengan Digitalisasi dan Evaluasi
