Enam pengacara berpengalaman dari Pranoto & Co Law Firm bersiap untuk mendampingi dan mewakili Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari dalam menghadapi laporan Tatang Suherman terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat di Polda Metro Jakarta Raya. Arjo Pranoto, SH, MH, CPCLE menyatakan kesiapan tim terbaik mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada klien mereka dalam semua tahapan proses hukum yang berlaku. Mereka telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis terkait Laporan Polisi No. LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilaporkan oleh Tatang Suherman atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Tim pengacara yang dipimpin oleh Arjo Pranoto juga terdiri dari Wibowo Pudjiantoro SKom SH MM, Ibrahim Basarewan SH CLA, Mukti Wibowo SH CTL, Amrin SH, dan Junaedi, SH siap memberikan pembelaan hukum kepada klien mereka. Mereka menganggapnya sebagai tugas yang terhormat untuk membela Sasongko dan Nurcholis yang selalu berusaha menjaga moralitas dan etika organisasi sebagai Ketua dan Sekretaris DK PWI. Kasus ini melibatkan Tatang Suherman, sekretaris DK PWI yang telah dikenai sanksi pemberhentian penuh oleh DK PWI Pusat terkait pelanggaran terhadap PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.
Dengan adanya sanksi tersebut, PWI Provinsi DKI Jakarta membuat Berita Acara pada 17 Juli 2024 yang mengukuhkan pemberhentian Hendry CH Bangun sebagai anggota PWI. Pranoto & Co Law Firm siap untuk menghadapi proses hukum ini dan memberikan bantuan yang dibutuhkan kepada klien mereka, Sasongko dan Nurcholis. Semua langkah yang diambil oleh tim pengacara ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam dunia pers.