Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti dugaan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat sebagai Komdigi, Budi Arie Setiadi, dalam pengamanan situs judi online (judol) yang meminta jatah sebesar 50 persen. Hinca menekankan bahwa pihak jaksa bertanggung jawab untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, semua data dalam dakwaan yang disampaikan harus benar dan tidak bisa disalahkan sembarangan karena menyangkut nasib seseorang. Hinca juga menyoroti besarnya nominal dalam permintaan jatah yang disebut dalam dakwaan, yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan dan pembenaran. Informasi tentang permintaan jatah tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Budi Arie Setiadi telah membantah narasi yang menyebutkan keterlibatannya dalam kasus tersebut, menegaskan upayanya dalam memberantas situs judi online selama menjabat sebagai Menkominfo.
Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Pengamanan Judol: Penyelidikan Mendalam
