Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang dimulai pada 5 Juni setelah Idul Adha. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB 2025.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang memiliki RKAB yang disetujui tahun ini dan telah beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972. Meskipun PT Gag telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal, ada laporan media sosial yang tidak sepenuhnya akurat tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo. Oleh karena itu, Bahlil mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum merespons berita yang menyesatkan. Langkah pencabutan ini diambil setelah konsultasi dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, dengan pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian tanpa menyalahkan.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan di Indonesia yang ditujukan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan sekaligus perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah memberlakukan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan yang telah mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri. Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.