Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah membuat keputusan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, berpendapat bahwa langkah ini menunjukkan ketegasan Presiden dalam mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar menjelang peringatan proklamasi 17 Agustus 2025. Tindakan Prabowo disambut dengan baik oleh Fahri, yang melihatnya sebagai upaya untuk menyatu kembali bangsa dari ancaman perpecahan. Keputusan DPR untuk menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, diatur dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semua langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat Indonesia.
Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif
