Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan menangkap empat tersangka yang memiliki hubungan keluarga. Dalam konferensi pers, Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkap bahwa polisi berhasil menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari para pelaku. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak. Tim Resmob berkat informasi tersebut berhasil menangkap ibu, anak, dan pelaku utama yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku mengakui telah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan keuntungan dari uang asli hasil kembalian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Aksi tersebut dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Polres Demak Ungkap Sindikat Uang Palsu, 4 Tersangka Ditangkap





