Rapat Paripurna DPRD Bondowoso pada Minggu (28/9/2025) menjadi momen penting dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid menegaskan komitmennya untuk membangun Bondowoso secara transparan dalam pidato akhirnya di Graha Paripurna DPRD. Dia mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan atas kontribusi mereka dalam proses pembahasan. Setelah penetapan, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum disempurnakan sesuai regulasi yang berlaku. Perubahan APBD didasarkan pada revisi RKPD dan KU-PPAS yang rasional dan sesuai regulasi pusat dan provinsi. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan keputusan gubernur terkait bantuan keuangan khusus dari Pemprov Jatim juga menjadi dasar perubahan tersebut. Pengembalian belanja berlebih dan fokus pada program mandatory, efisiensi, dan pencapaian target kinerja daerah menjadi fokus dalam APBD. Hamid berharap kesepakatan ini menjadi pedoman kerja bagi seluruh aparatur pemerintah dengan penuh tanggung jawab. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan Bondowoso yang lebih baik dan sejahtera. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menandai akhir dari rapat paripurna, tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah Bondowoso tahun 2025.
Bupati Hamid Wahid: Komitmen Bangun Bondowoso Lebih Baik di APBD 2025





