Perampasan Motor di Citeureup: Aktivis Desak Polisi Ungkap Praktik Matel

by -103 Views

Warga Citeureup, Kabupaten Bogor semakin resah akibat ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal dengan sebutan Mata Elang (Matel). Peristiwa perampasan sepeda motor tanpa tunggakan cicilan terhadap Cecep Saepudin alias Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, memicu kemarahan. LSM PERCiK Raharja mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan Matel sebagai kejahatan jalanan yang mengancam rasa aman masyarakat. Ketua umum LSM tersebut, Firmansyah Yepri, menegaskan bahwa tindakan perampasan tanpa prosedur yang jelas bertentangan dengan hukum. Ia menyerukan agar polisi turun tangan untuk memberantas praktik ilegal ini dan menggelar razia secara rutin demi menjaga keamanan warga Citeureup.

Menanggapi desakan dari LSM PERCiK, Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa masih belum memberikan tanggapan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan polisi dalam menjaga keamanan. LSM PERCiK meminta agar polisi segera bertindak dan memastikan bahwa Citeureup terbebas dari ancaman penagih utang ilegal. Tindakan tegas polisi dinilai sebagai ujian kepercayaan publik dan penting untuk menegakkan hukum. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 perlu dijalankan secara tegas agar keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga.

Source link