Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Penting untuk Masyarakat Probolinggo

by -46 Views

Pemerintah Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Bea Cukai Probolinggo tengah mengadakan sosialisasi untuk memberantas rokok ilegal. Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat didorong untuk melaporkan setiap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Ada lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, bekas, bukan haknya, dan tidak sesuai jenis dan golongannya. Masyarakat dapat melaporkan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan. Kolaborasi semua pihak diperlukan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal demi peningkatan penerimaan dari cukai yang sah guna mendukung program pembangunan daerah.

Source link