Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Subang bersama perwakilan Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Kabupaten Subang telah dilakukan untuk membahas percepatan pelaksanaan program UPLAND (The Development of Integrated Farming System in Upland Areas) di Kabupaten Subang. Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Subang menjelaskan pentingnya fokus dalam menyelesaikan program sesuai dengan batas waktu dan ketentuan administrasi yang berlaku. Awalnya, batas waktu penyelesaian program ditargetkan hingga 15 November, namun kemungkinan perpanjangan hingga akhir Desember 2025 masih dibuka. Empat Kegiatan Prioritas UPLAND telah diputuskan, yaitu pengadaan bibit, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta perbaikan jalan usaha tani. Meski ada kendala teknis, Dinas Pertanian akan memaksimalkan anggaran yang ada dan menyesuaikan jadwal berdasarkan timeline yang ditetapkan. Perwakilan Kementerian Pertanian memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Wakil Bupati Subang yang disesuaikan dengan arahan dan visi Direktorat Jenderal terkait. Kementerian Pertanian juga menekankan pentingnya optimalisasi kegiatan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Kondisi bibit dan timeline pelaksanaan juga menjadi fokus dalam rapat tersebut. Berdasarkan kesepakatan bersama, proses tender umum akan dilakukan dalam waktu 45 hari. Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Subang, Kementerian Pertanian, dan Dinas Pertanian untuk menjalankan Program UPLAND secara optimal telah tercapai. Program UPLAND di Kabupaten Subang diharapkan dapat menjadi penggerak peningkatan produktivitas pertanian dataran tinggi serta mendukung kesejahteraan petani dalam mewujudkan Subang Ngabret.
Wakil Bupati Subang Dorong Optimalisasi Program UPLAND: Langkah Penting Menuju Keberhasilan





