Ini Alasan Mengapa Kota Bogor Terlibat dalam Produksi Energi Listrik dari Sampah

by -51 Views

Pemerintah Kota Bogor bersiap untuk menerapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik terbitnya Perpres ini dan menegaskan pentingnya pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Diharapkan setelah penuhnya persyaratan administrasi, pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai pada tahun 2026. Proses berikutnya termasuk verifikasi, penilaian kesiapan pemerintah daerah, pemilihan lokasi, dan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL). Tindakan ini diharapkan dapat membantu menangani permasalahan sampah di Kota Bogor secara lebih komprehensif dalam beberapa tahun mendatang. Langkah-langkah tersebut juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kesuksesan implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Source link