Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pengedar sabu jaringan desa dan menyita 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu malam. Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (41) dan BN (41), yang berasal dari dua desa berbeda di Sumenep. MS tertangkap dengan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang didapat dari BN, sementara BN ditangkap di teras rumahnya di Kecamatan Rubaru. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti puluhan poket sabu, timbangan elektrik, pack plastik klip, handphone, dan uang tunai Rp330 ribu. Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa penangkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumenep. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Puluhan Poket Sabu Disita di Sumenep: 2 Pengedar Diamankan Polisi





