Pencuri Enam Ekor Kambing Ditangkap Polres Sampang: Residivis Narkoba

by -31 Views

Polres Sampang akhirnya mengungkap kasus pencurian enam ekor kambing yang sempat meresahkan warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Pelaku tersebut adalah seorang residivis kasus narkoba berinisial J (27) yang ditangkap pada Rabu (29/10/2025) oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang. Kejadian ini bermula ketika korban melepaskan 18 ekor kambing di sekitar rumah pada 25 Juli 2025 dan keesokan paginya menemukan bahwa enam ekor kambing telah hilang. Masyarakat curiga dengan gerak-gerik pelaku sehingga memberikan informasi kepada petugas untuk melakukan penangkapan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa setelah adanya laporan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap dan mengaku telah melakukan pencurian kambing. Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba, kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Korban yang kehilangan kambing telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang dan proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link