MAN 1 Gresik telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui bidang intelijen untuk memberikan penyuluhan hukum terkait peraturan terkait pengelolaan keuangan sekolah dan aspek lainnya. Penyuluhan ini dihadiri oleh 95 peserta, termasuk tenaga pendidik, staf, dan komite sekolah, dengan fokus pada tindakan preventif terhadap hal-hal yang dapat memiliki konsekuensi hukum.
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Gresik, Rifqi El Farabi, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah tahun 2010 yang melarang praktik tertentu dalam dunia pendidikan. Selain itu, peserta juga diingatkan untuk menggunakan anggaran secara sebaik mungkin sesuai peruntukannya dan melaporkan keuangan dengan benar.
Kejari Gresik berkomitmen untuk mencegah korupsi dalam anggaran pendidikan dengan berbagai langkah preventif. Mereka mendorong pengelola sekolah untuk terus berkonsultasi jika memiliki ketidakpahaman terhadap aturan pengelolaan anggaran. Selain itu, langkah-langkah sistemik dan struktural seperti reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan juga ditekankan.
Kepala MAN 1 Gresik, Muhari, mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini karena dianggap sangat bermanfaat bagi tenaga pendidik dan komite sekolah dalam memahami aspek hukum yang penting dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan sarana sekolah. Diharapkan dengan pemahaman yang baik, tidak ada celah bagi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah.





