Audensi yang dilakukan oleh warga Desa Ujung Manik, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap bersama Kepala Desa dan pemilik lahan terkait dengan tuntutan uang kompensasi kontrak perpanjangan tower di Balai Desa setempat telah menyulut keributan. Pasalnya, warga yang tinggal dekat dengan tower setinggi 75 meter tersebut merasa tidak menerima uang kompensasi setelah kontrak perpanjangan diumumkan. Sebanyak 40 kepala keluarga yang terdampak dari RT 02, RT 03, dan RT 04 RW 06 merasa terdampak dengan adanya tower milik Tower Bersama Group yang berada di lahan Haji Miswan. Maka, audensi pun digelar untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Kepala Desa Ujung Manik, Sugeng Budiyanto menjelaskan bahwa warga meminta kompensasi terutama bagi lingkungan yang terdampak, yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, warga juga meminta kontribusi sosial dari pihak pengelola tower untuk membantu kas RT di lingkungan sekitar. Pemerintah desa berencana berkomunikasi dengan pihak pengelola tower untuk menyelesaikan tuntutan dari warga.
Wakil warga, Hadi Rismanto, menyampaikan bahwa warga meminta pihak pengelola tower memberikan kompensasi kembali sebagai ganti rugi atas dampak keberadaan tower. Mereka berharap mantan tersebut dapat berguna bagi keamanan lingkungan setempat. Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga merasa keberatan dengan keberadaan tower tersebut. Sebelumnya, pemilik lahan Haji Miswan telah menerima uang dari pihak pengelola tower sebagai bagian dari perpanjangan kontrak.
Meskipun pemilik lahan telah bersedia berkomunikasi dengan perusahaan pengelola tower terkait tuntutan kompensasi warga, jika tidak ada kesepakatan, ia akan memberikan kebijakan kepada warga terdampak. Selain itu, upaya komunikasi dan koordinasi antara semua pihak terus dilakukan untuk mencapai solusi yang adil dan berkesinambungan.





