Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini ditetapkan dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 setelah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak lama, namun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pada implementasi Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep menilai bahwa implementasi Perda tersebut masih perlu ditingkatkan dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, namun belum terlihat langkah konkret dalam penataan dan strategi yang efektif. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Namun, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol juga telah diatur agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Perda Pengendalian Minuman Beralkohol: Tips Optimalkan Implementasi



