Agnes Monica, yang dikenal dengan nama panggung Agnez Mo, sedang menghadapi gugatan senilai Rp4,9 miliar terkait lagu yang berjudul Bilang Saja. Gugatan ini diajukan oleh Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor perkara untuk gugatan ini adalah 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Para tergugat dalam kasus ini termasuk PT Aneka Bintang Gading, Agnez Mo sendiri, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
Gugatan yang diajukan ini mengenai dugaan pelanggaran hak cipta, baik hak ekonomi maupun hak moral atas karya cipta tersebut. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa penggugat menuntut tergugat atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan. Ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu artis terkenal di Indonesia, yaitu Agnez Mo. Penyelesaian kasus ini akan menjadi sorotan utama dalam dunia hukum dan industri musik Tanah Air.





