Ketika Status Nasional Justru Bisa Timbulkan Masalah Baru

by -55 Views

Penetapan status bencana nasional berkaitan dengan banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera menjadi perbincangan hangat di banyak kalangan. Usulan ini datang dari beberapa legislator yang mengajak Presiden mengambil langkah cepat, sementara pihak lain tetap menganjurkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan tersebut.

Dukungan terhadap pemberlakuan status bencana nasional terutama muncul dari keinginan mempercepat bantuan dan penanganan yang lebih luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, sebagian pengamat justru menekankan betapa pentingnya tetap menerapkan prinsip kehati-hatian agar penanganan bencana tidak kehilangan efektivitasnya.

Prof Djati Mardiatno dari UGM menyampaikan bahwa proses penetapan status bencana semestinya memperhatikan mekanisme berjenjang dan kriteria yang jelas sesuai aturan penanggulangan bencana nasional. Ia menekankan perlunya daerah tetap diberi ruang untuk mengelola bencana sebisa mungkin. Menurutnya, keputusan untuk menetapkan bencana sebagai masalah nasional sebaiknya dilakukan hanya jika kapasitas daerah sudah benar-benar tidak mampu menangani situasi.

Dalam praktiknya, peraturan yang berlaku memang mengamanatkan agar penanganan bencana dilakukan berjenjang, dimulai dari pemerintah kabupaten/kota, lalu provinsi, dan akhirnya pemerintah pusat jika memang dibutuhkan eskalasi. Jika status bencana langsung diambil alih pusat, tutur Djati, dikhawatirkan pemerintah daerah tidak lagi menjalankan perannya dan potensi kehilangan pengalaman penting di lapangan.

Salah satu kekhawatiran lain terkait status bencana nasional adalah potensi berkurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal, kesiapan daerah seringkali lebih mampu merespons kebutuhan darurat secara cepat dibandingkan menunggu instruksi dan sumber daya dari pusat.

Di luar masalah status, kebutuhan anggaran untuk penanganan banjir dan tanah longsor tetap bisa dipenuhi dari Dana Siap Pakai (DSP) yang tertuang dalam APBN. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan penegasan bahwa regulasi negara sudah menetapkan DSP bisa dicairkan kapan saja tanpa perlu status khusus jika memang terjadi kondisi darurat.

Ketentuan dalam UU No. 24/2007 dan PP No. 21/2008 memperkuat akses BNPB dan BPBD terhadap dana tersebut untuk memastikan kebutuhan di tahap tanggap darurat tetap dapat dipenuhi. Sampai saat ini, dana untuk penanganan bencana di wilayah terdampak juga masih tersedia di kisaran ratusan miliar rupiah dan dapat digerakkan dengan cepat sesuai kebutuhan di lapangan.

Pemerintah, melalui Menteri Kordinator PMK Pratikno, kembali menegaskan bahwa penanganan bencana ini berada dalam prioritas nasional, dengan jaminan penuh pasokan dana dan logistik yang tersedia dari level nasional. Presiden telah memberikan instruksi jelas agar upaya penanganan di lapangan berjalan tanpa hambatan administrasi.

Aspek keamanan menjadi tambahan pertimbangan dalam menentukan perlu tidaknya penetapan status bencana nasional. Status tersebut berpotensi memicu masuknya pihak asing, baik dalam bentuk bantuan maupun yang berdampak lanjutan pada aspek kedaulatan. Beberapa riset internasional menguatkan bahwa intervensi asing pada situasi bencana dapat membawa konsekuensi politis tersendiri. Pengalaman negara lain bahkan memperlihatkan bahwa keterlibatan negara-negara sahabat dapat menimbulkan kekhawatiran tentang adanya campur tangan dalam urusan dalam negeri.

Menyikapi hal tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Indonesia berupaya menanggulangi situasi tanpa membuka akses bagi bantuan asing, meski tetap menghargai atensi dari negara-negara mitra. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat koordinasi semua unsur, mulai dari BNPB, TNI, Polri, hingga komunitas masyarakat sipil.

Pengalaman membuktikan, masyarakat lokal kerap berperan vital dalam pengumpulan dana, penyaluran bantuan, hingga penanganan langsung di lokasi bencana. Relawan dan komunitas sosial bergerak cepat tanpa harus menunggu status resmi, dan hal tersebut menunjukkan kuatnya gotong royong dalam menghadapi musibah.

Oleh karena itu, semestinya perdebatan soal status tidak sampai menggeser semangat utama untuk meningkatkan koordinasi antar pihak. Penanganan bencana yang efektif memerlukan tata kelola yang sinergis, tidak semata digantungkan dari status nasional atau tidaknya sebuah kejadian. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan didorong untuk terus mengembangkan sistem tanggap bencana terpadu sehingga masyarakat terdampak segera mendapat bantuan, apapun status yang berlaku.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera