Bupati Tangerang Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Banten

by -57 Views

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Senin (8/12/2025). Bupati Maesyal Rasyid menyatakan kesiapan Pemkab Tangerang untuk berkolaborasi dengan kejaksaan dan pemerintah provinsi dalam menyiapkan segala aspek pendukung, mulai dari fasilitas, koordinasi lintas sektor, hingga keterlibatan perangkat daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, pendekatan pidana kerja sosial ini lebih humanis, proporsional, dan efektif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menerapkan aturan KUHP terbaru, sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna, menjelaskan bahwa bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan seluruh proses akan mengacu pada putusan pengadilan. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, Pemkab Tangerang menunjukkan kesiapannya dalam mengawal implementasi pidana kerja sosial di Banten.

Source link