Kuasa hukum mendampingi pelapor dan nelayan dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas terus berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan ulang terhadap para nelayan pelapor terkait dugaan penggelapan dana rumpon senilai Rp21 miliar untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara. Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara guna memajukan ke tahap penyidikan. Diharapkan Polda Jawa Timur mengungkap kasus ini secara serius dan profesional, sambil memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan. Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk manajer Petronas, Erik Yoga dan Anugerah selaku Direktur PT Bintang, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sampang Fajar Sidiq, mantan Camat Banyuates, serta puluhan saksi lainnya.autoreleasepool
Investigasi Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar di Sampang: Polda Jatim Akan Gelar Perkara





