Belakangan ini, publik Indonesia dihebohkan oleh perdebatan intensif terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi internal Polri ini menuai kritik karena dianggap bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kontroversi muncul karena Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengizinkan sejumlah jabatan di luar struktur Polri yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Padahal, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas melarang anggota Polri aktif menjabat di luar struktur Polri RI.
Pendapat pun terbagi, dimana Mabes Polri membela penerbitan regulasi ini dengan menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih berlaku meskipun Putusan MK telah dibacakan. Mereka merujuk pada Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun, konstitusi menegaskan bahwa Putusan MK adalah final dan mengikat, tanpa dapat diganggu gugat. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang implementasi kepatuhan institusional terhadap hierarki perundang-undangan.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak terkait, termasuk MK, Kepolisian, dan Pemerintah, untuk memahami urgensi kepatuhan terhadap putusan konstitusi demi menjaga kepastian hukum. Karena dalam sistem hukum negara, kepastian hukum hanya bisa terwujud jika semua putusan pengadilan konstitusi dihormati, tanpa tafsir ulang melalui regulasi teknis. Dengan begitu, kontroversi seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat menjadi cermin bagi semua pihak akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.





