Indonesia kembali mendapati dirinya terlibat dalam perdebatan penting tentang peran aparat keamanan setelah 27 tahun Reformasi 1998. Perdebatan ini dipicu oleh penerbitan Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 yang memperluas kesempatan bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di posisi sipil. Langkah ini menuai kontroversi karena dianggap melanggar semangat Reformasi 1998 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Reformasi 1998 berhasil mengakhiri dominasi militer dalam urusan politik dan sipil, dengan menghapus doktrin Dwifungsi ABRI. Undang-undang pasca-Reformasi ditetapkan untuk memastikan pengisian jabatan sipil hanya oleh warga sipil, sebagai bentuk dukungan terhadap supremasi sipil dan negara hukum.
Sementara TNI telah menunjukkan kepatuhan terhadap hukum sipil dengan jelas, yang terbukti dari larangan pemberian jabatan sipil kepada prajurit aktif sesuai UU No. 34 Tahun 2004, Polri memiliki pandangan berbeda. Meskipun MK telah membatasi anggota Polri aktif dalam menduduki jabatan sipil, Polri merespons dengan menerbitkan Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan polisi untuk menjabat di berbagai instansi pemerintahan.
Namun, langkah Polri ini menimbulkan kekhawatiran akan anomali hukum tata negara. Putusan MK yang bersifat mengikat seharusnya menjadi acuan lebih tinggi daripada peraturan internal seperti Perpol. Penggunaan Perpol sebagai dasar hukum yang mengesampingkan putusan MK berpotensi merusak konstitusi dan menciptakan pembangkangan konstitusional.
Kondisi ini menimbulkan bahaya laten di mana Polri dapat menjadi pemegang norma dan penafsir konstitusi tanpa kendali eksternal yang kuat. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk kembali menegaskan supremasi sipil sebagai fondasi negara hukum demokratis, demi mencegah negara dari bayang-bayang pemerintahan militer.





