Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan investasi tanah kavling ‘Tahfidz’ di kawasan Ekowisata Sentul menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya respons Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kepolisian terhadap pengaduan yang telah dilayangkan sejak Agustus lalu. Para korban menuntut Bupati Bogor untuk segera menyelesaikan kasus yang diduga merugikan mereka hingga puluhan miliar rupiah. Unjuk rasa ini diprakarsai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat dan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Agustus 2025.
Para korban, yang berasal dari berbagai daerah, telah melunasi pembayaran kavling di dua lokasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. Namun, hingga akhir tahun 2025, ratusan pembeli masih mengaku belum menerima hak atas tanah atau fisik lahan yang dijanjikan. Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, menyatakan kekecewaan atas sikap diam DPRD dan Bupati Bogor, yang menurutnya perlu segera menindaklanjuti kasus ini.
Dalam unjuk rasanya, massa membawa poster dan spanduk berisi tuntutan utama kepada DPRD dan Bupati Bogor. Mereka mendesak agar segera dilakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses perizinan proyek kavling bodong tersebut. Para korban juga menuntut pengembalian dana atau penyerahan aset secara sah, serta memasukkan pengelola proyek ini ke dalam daftar hitam pengembang. LBH Benteng Perjuangan Rakyat memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah, bahwa jika dalam 14 x 24 jam tidak ada langkah konkret dan serius dari Pemkab Bogor, LBH akan membawa kasus ini ke tingkat provinsi dan nasional. Andi menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar Kabupaten Bogor tidak menjadi tempat bagi praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab.





