Sidang lanjutan perkara KUR BNI Bangkinang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang tersebut melibatkan lima terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egy Primatama serta Zhafira Syarafina dari Kejaksaan Negeri Kampar. Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak debitur.
Dalam persidangan tersebut, para debitur mengaku menerima uang dari seseorang bernama Irwan Saputra dengan jumlah tertentu. Namun, Irwan Saputra tidak pernah hadir di Kejari Kampar meskipun telah dipanggil sebanyak enam kali secara resmi. Selain penerimaan uang, debitur juga mengakui melakukan dokumentasi foto kebun yang bukan milik mereka.
Meskipun lima terdakwa saat ini menjalani persidangan, Kejaksaan Negeri Kampar terus mendalami perkara ini. Pengembangan kasus masih dilakukan dengan penambahan jumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari tiga menjadi lima. Kasi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Proses penyidikan terus berjalan, dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dana KUR BNI Cabang Bangkinang periode 2021-2023 masih terus menjadi sorotan dan diproses secara serius oleh pihak berwenang.





