Korban Kavling Bodong Kabupaten Bogor oleh Yayasan Tak Berizin

by -50 Views

Puluhan warga korban dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Desa Ekowisata Sentul, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 Desember. Mereka meminta kejelasan hukum dan status legalitas atas lahan yang dibeli dari pihak yang mengatasnamakan Yayasan Tahfidz Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menerima para korban bersama perwakilan dari berbagai instansi terkait. Dalam audiensi, pemerintah daerah dengan tegas menyatakan bahwa proyek kavling Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin resmi.

DPMPTSP Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa belum ada regulasi spesifik yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut. Permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku. DPKPP juga menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman. Camat Sukamakmur juga memastikan penolakan permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia sejak tahun 2020.

Source link