Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Elf yang menimpa salah satu kiai ternama di Kabupaten Jember resmi dilaporkan ke Polres Jember pada Senin (22/12/2025) siang. Menurut kuasa hukum RM, terduga pelaku berinisial AR adalah seorang wali santri di yayasan yang dipimpin oleh kliennya. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terduga pelaku justru terus mengulur waktu.
Dalam laporan yang didokumentasikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, disebutkan bahwa terduga pelaku, bersama dengan rekannya SS, mencoba untuk menipu kiai RM terkait mobil tersebut. SS bahkan menyarankan agar mobil tersebut dijual dengan alasan sudah ada pembeli agar utang bisa segera dilunasi.
Namun, kiai RM menolak tawaran tersebut karena mobil tersebut merupakan aset yayasan, bukan milik pribadi. Terlebih lagi, proses pengajuan pinjaman dilakukan tanpa seizin kliennya. Hal ini menjerumuskan terduga pelaku dalam praktik penipuan dan penggelapan. Setelah mengalami ancaman dan gertakan dari terduga pelaku dan rekannya, kiai RM akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jember.
Berharap agar Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencegah terjadinya preseden buruk di lingkungan pesantren, kuasa hukum RM akan terus mengawal kasus tersebut. Polres Jember juga telah menyatakan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti dan tahap penyelidikan akan segera dilakukan. Dengan demikian, kebenaran dan keadilan dapat terwujud demi mencegah praktik penipuan yang merugikan pihak lain.





