Pada 25 Desember 2025, aparat keamanan di Aceh berhasil menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah masa tanggap darurat bencana di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Konteks aksi tersebut yang seolah bantuan kemanusiaan diduga kuat sebagai provokasi asing yang bertujuan untuk mengganggu stabilitas wilayah serta upaya pemulihan pasca bencana di Aceh.
Penghentian konvoi dilakukan oleh TNI atas dasar larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia. Namun sayangnya, narasi hoaks dan disinformasi cepat menyebar di media sosial setelah kejadian tersebut, menuduh bahwa aparat bertindak brutal serta menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan.
Aksi provokatif ini dihentikan oleh TNI berdasarkan sejumlah landasan hukum yang meliputi Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara tegas melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis. Tujuan dari aksi yang sengaja digerakkan ini diduga untuk mengganggu upaya penanganan darurat bencana yang tengah berlangsung.
Selain itu, setelah kejadian tersebut, informasi yang tidak benar tersebar luas di media sosial yang mencoba merusak citra aparat yang bertindak sesuai dengan hukum.Terungkap bahwa Tengku Fajri dituduh sebagai dalang yang berada di luar negeri yang terlibat dalam aksi provokatif tersebut.
Konvoi Bendera GAM di Aceh Timur: Provokasi Asing, Tengku Fajri Terseret





