Petugas gabungan yang terdiri dari Aparat Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan penyegelan sebuah gudang di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tanpa izin operasional, dan mencemari lingkungan sekitar. Aktivitas penyimpanan limbah B3 dilakukan oleh perusahaan bernama PT. Bumindo Pradana Sejahtera di gudang yang terletak di kawasan pertokoan Pasar Ikan Modern Banjarsari yang dimiliki oleh CV Agung Putra. Petugas menemukan puluhan ton limbah B3 berupa residu atau campuran solar dan oli yang ditempatkan di dua kontainer berukuran 20 feet dan 40 feet.
Keberadaan limbah B3 tersebut telah menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga sekitar, terutama di Perumahan Citra Sari Regency (CSR). Informasi dari warga sekitar juga menyebutkan adanya kegiatan pengumpulan limbah B3 di sekitar Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan. Karena aktivitas bongkar muat limbah B3 ini menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan sekitar, DLH Gresik melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan tersebut.
Penyimpanan limbah B3 yang dilakukan tanpa izin ini melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dengan penemuan ini, diharapkan tindakan yang diambil dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah tersebut.





