Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari penguasaan pihak swasta ke pengelolaan resmi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Langkah ini menuai reaksi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pengembalian aset strategis tersebut.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan aset-aset tersebut secara produktif oleh Danantara. Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai tanah negara di kawasan GBK Senayan diperkirakan mencapai US$30 miliar (sekitar Rp495 triliun), sementara lahan seluas 400 hektar di Kemayoran ditaksir bernilai US$40 miliar (sekitar Rp690 triliun). Pengembalian aset ini didasarkan pada temuan bahwa sebelumnya aset-aset tersebut tidak memberikan pendapatan yang sesuai bagi negara dan bahwa sebagian besar Barang Milik Negara (BMN) tidak terdaftar secara resmi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi aset-aset yang saat ini dikuasai tanpa kepemilikan yang jelas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan aset negara oleh Danantara dapat meningkatkan manfaatnya bagi negara dan rakyat secara signifikan.





