Pentingnya Kewajiban Transparansi dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Setiap pejabat negara di berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Dalam lima tahun terakhir, terjadi fluktuasi total kekayaan Bupati Citra Pitriyami. Data LHKPN menunjukkan bahwa kekayaannya mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra pada tahun tersebut mencakup aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada laporan LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Laporan LHKPN ini menjadi cerminan dari kewajiban transparansi bagi pejabat publik sebagai upaya mencegah korupsi dan nepotisme.
Dengan demikian, pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaporan harta kekayaan para pejabat negara tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah tindakan korupsi di dalam pemerintahan.





