Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala telah melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan dana royalti sebesar Rp14 miliar. Laporan yang diajukan oleh Ali Akbar dan rekan-rekannya dari Garputala ini mewakili sekitar 60 pencipta lagu yang merasa terdampak oleh penarikan dana royalti digital yang dilakukan oleh LMKN melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Ali Akbar, dia menyatakan bahwa dana sebesar Rp14 miliar tersebut merupakan hak para pencipta lagu dan pengambilan dana tersebut dinilai sangat merugikan para pencipta lagu yang hidup dari royalti. Masalah ini bermula ketika LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) melakukan pengumpulan royalti digital dan beberapa LMK memberikan mandat kepada WAMI untuk menagih royalti atas nama mereka.
Ali Akbar menilai bahwa tindakan LMKN dalam meminta dana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, meskipun LMKN mengklaim berdasarkan Peraturan Menteri. Menurutnya, aturan yang bertentangan dengan undang-undang tidak dapat diterima, dan hal ini menjadikan alasan bagi mereka untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana royalti ini ke KPK.Ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk menegakkan keadilan bagi para pencipta lagu dan menegaskan agar seluruh proses pengelolaan royalti dilakukan dengan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta.





