Masa Transisi Penataan Pegawai Honorer di Pemkab Gresik

by -27 Views

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Gresik telah membawa perubahan signifikan dalam hubungan kerja bagi ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Sebagai respons terhadap perubahan ini, pihak berwenang di Kabupaten Gresik sudah menyiapkan beberapa skema untuk menyesuaikan status kepegawaian bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menjelaskan tentang tiga kategori hubungan kerja yang akan diterapkan, yaitu melalui sistem alih daya, tenaga ahli, dan pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini diambil setelah proses desk validasi data dilakukan pada Februari 2025 untuk memastikan kesesuaian data Non ASN yang tercatat dalam sistem PRESTIGE.

Data dari BKPSDM menunjukkan bahwa terdapat 44 pegawai BLUD, 501 tenaga ahli guru, 10 tenaga ahli, 6 tenaga ahli dokter spesialis, dan 1.434 tenaga alih daya. Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, mengingatkan OPD untuk tidak mengganti pegawai Non ASN yang telah lama bekerja, selama kinerjanya tetap baik. Selain itu, hasil koordinasi antara badan legislatif, eksekutif, serta BKPSDM menunjukkan bahwa skema alih daya menjadi opsi yang paling memungkinkan untuk diterapkan.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan penataan pegawai Non ASN di Pemerintah Kabupaten Gresik dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berkontribusi secara maksimal. Selain itu, adanya koordinasi antara berbagai pihak terkait juga menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses ini.

Source link