BHPP Demokrat Jatim: Pidana Rasiyo Sarat Kepentingan

by -35 Views

Ketua Badan Hukum Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Jawa Timur, Zaenal Fandi, memberikan tanggapan terhadap polemik yang melibatkan nama Rasiyo, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, terkait laporan dugaan pemalsuan surat di Polda Jawa Timur. Sebelumnya, Rasiyo dilaporkan oleh kuasa hukum Ishaq Jayabrata dengan laporan polisi yang tertuang dalam nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Namun, BHPP Demokrat Jatim menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat merusak reputasi kader partai. Zaenal Fandi menegaskan kewajiban BHPP dalam mendampingi kader Partai Demokrat yang menghadapi masalah hukum, sesuai dengan amanat organisasi dan AD/ART partai. Selain itu, Zaenal juga menyebut bahwa Rasiyo telah membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan melalui surat pernyataan resmi dan menegaskan kesiapan BHPP Demokrat Jatim dalam mendampingi Rasiyo dalam proses hukum yang memungkinkan terjadi. Selain itu, BHPP Demokrat Jatim juga membuka peluang untuk melakukan pelaporan balik terkait dugaan penyalahgunaan keuangan RS Korpri Pura Raharja. Ini merupakan langkah untuk memastikan proses hukum yang obyektif, transparan, dan bebas dari intervensi politik dalam menangani kasus ini. Selain permasalahan hukum yang sedang dihadapi Rasiyo, juga terdapat pujian terhadap perannya dalam penyelamatan aset RS KORPRI Pura Raharja yang merupakan rumah sakit milik KORPRI satu-satunya di Indonesia. Keterlibatan Rasiyo dalam perubahan status kelembagaan rumah sakit dari yayasan menjadi perkumpulan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan juga diapresiasi oleh BHPP Demokrat Jatim. Seluruh pihak berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat diselesaikan secara adil dan tepat.

Source link