Denada Gugatan Penelantaran Anak PN Banyuwangi: Penyanyi Tak Hadiri Mediasi

by -38 Views

Penyanyi Denada Tambunan tidak hadiri Mediasi Gugatan Dugaan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi

Penyanyi Denada Tambunan kembali tidak menghadiri agenda mediasi kedua gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Denada berstatus tergugat dalam perkara dugaan penelantaran anak yang diajukan Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi yang mengklaim sebagai anak kandungnya. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyampaikan kliennya berhalangan hadir karena sedang bekerja dan berdomisili di Jakarta.

Iqbal menjelaskan, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pihak yang wajib hadir dalam proses mediasi adalah penggugat, sementara kehadiran tergugat tidak bersifat wajib. Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyayangkan absennya Denada dalam proses mediasi yang dinilai penting untuk mencari titik temu.

Ronald juga menyoroti belum ditunjukkannya legalitas penerimaan kuasa dari Denada kepada tim kuasa hukum dalam forum mediasi tersebut. Meski demikian, majelis hakim memutuskan mediasi akan kembali dilanjutkan pada 22 Januari 2026 mendatang. Dalam gugatan yang diajukan, Ressa menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar dan meminta Denada mengakui statusnya sebagai anak kandung serta menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua.

Artikel lainnya dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA. Written by Muhammad Nurul Yaqin. Edited by Mahrus Sholih.

Source link