Pencapaian PTSL Cilacap: 20 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat

by -46 Views

Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menargetkan 15.000 hektare tanah yang belum tersertifikat untuk disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, menyampaikan target ini bersamaan dengan rencana disertifikatkannya 20.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) di 34 desa. Upaya koordinasi dalam mencapai target tersebut telah dilakukan dengan mengundang Camat dan Kepala Desa. Antusiasme warga dan dukungan perangkat desa dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelaksanaan PTSL. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persyaratan untuk mengikuti PTSL juga dianggap mudah, dengan hanya memerlukan dokumen seperti KTP, KK, SPTPBB, dan surat-surat lainnya. Untuk meningkatkan partisipasi warga, Kantah Cilacap gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial. Terkait biaya pelaksanaan PTSL, Andri menegaskan bahwa harus disesuaikan dengan kemampuan warga dan tidak boleh memberatkan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemilikan tanah serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Source link