Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterimanya undangan klarifikasi serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian, beberapa hari setelah laporan dilayangkan. “Kami mengapresiasi Polres Jember. Baru hitungan hari sejak laporan dibuat, sudah ada tindak lanjut yang konkret,” ujar Imam kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Sebagai sesama penegak hukum, Imam menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif. “Semoga ini menjadi awal yang baik agar klien kami memperoleh keadilan dan haknya dapat kembali,” katanya. Imam menilai, perkara yang menjerat kliennya menyita perhatian publik lantaran korban merupakan tokoh agama di wilayah setempat. “Kami akan menunggu sikap pihak terlapor, apakah kooperatif atau tidak. Mari kita kawal bersama, karena objek perkara ini adalah milik yayasan dan berkaitan langsung dengan kepentingan para santri,” ujarnya.
Sebelumnya, kiai berinisial RM melaporkan dua orang berinisial SS dan AR ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Elf milik yayasan. SS adalah warga Kecamatan Kalisat dan AR merupakan warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Keduanya diduga kuat sebagai penolong dan pemberi jalan atas kesusahan RM yang tengah membutuhkan uang untuk kepentingan yayasan 50 juta rupiah. Mereka beberapa kali menaikan limit pinjaman tanpa seizin RM selaku pemilik yayasan hingga membengkak menjadi 310 juta rupiah. Yayasan diberi sesuai kebutuhan, sementara sisanya dipakai sendiri oleh pelapor untuk kepentingan pribadi dengan alasan siap tanggung jawab.
Namun, ditengah perjalanan keduanya tidak lancar melakukan penyetoran. Hingga akhirnya, mobil ditahan oleh pihak leasing sampai ada pelunasan. Atas dugaan perbuatannya, para terlapor terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.





