Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya keadilan dalam kebijakan pendidikan, terutama di madrasah. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk menghentikan praktik tebang pilih antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Dalam menerima aspirasi dari forum guru pendidikan agama, Lia Istifhama mendengarkan kekhawatiran atas ketidakseimbangan kebijakan yang telah berlangsung lama dan berdampak negatif pada kualitas layanan pendidikan keagamaan.
Pendidikan agama dan pendidikan umum memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Lia memandang bahwa kebijakan negara tidak boleh bersifat diskriminatif hanya karena perbedaan naungan kementerian. Ia menekankan bahwa madrasah dan sekolah umum harus diperlakukan sebagai bagian yang sama dari sistem pendidikan nasional.
Lebih lanjut, Ning Lia juga memperhatikan keluhan guru madrasah tentang keterbatasan akses terhadap program-program strategis pendidikan, seperti distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang lebih cenderung ke sekolah di bawah Kementerian Pendidikan. Ketimpangan juga terjadi dalam pemenuhan sarana dan prasarana pembelajaran, dimana sekolah di bawah Dinas Pendidikan dianggap lebih mudah mengakses program penguatan sekolah unggul. Mendengar keluhan ini, Lia Istifhama berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke level pusat guna menjadi bahan evaluasi lintas kementerian, dengan harapan adanya kebijakan yang seimbang dan mendukung kualitas pendidikan.





