KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa – Bupati Pati OTT

by -71 Views

Pada tanggal 20 Januari 2026, Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar terkait dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Bupati Pati periode 2025–2030, SDW, diduga terlibat dalam praktik tersebut bersama sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya. Skema pemerasan tersebut melibatkan delapan kepala desa yang ditunjuk oleh SDW sebagai koordinator kecamatan atau “tim delapan”, di antaranya adalah SIS, SUD, YON, IM, YY, PRA, AG, dan ZION. Dugaan pemerasan ini melibatkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa, yang sebelumnya dibahas sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati, dan sejumlah kepala desa serta calon perangkat desa. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara. KPK mengimbau calon perangkat desa lainnya agar memberikan informasi kepada penyidik untuk mengungkap modus serupa pada pengisian jabatan lainnya.

Source link