Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku begal payudara yang menyerang seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) pagi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Korban, seorang pelajar berusia 18 tahun dengan inisial BI, sedang dalam perjalanan menuju sekolah ketika pelaku tiba-tiba melakukan perbuatan cabul. Meskipun korban berusaha mengejar, pelaku berhasil melarikan diri. Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dan berhasil menangkap pelaku berinisial DW (21) di rumahnya di Desa Kandangan, Cerme, Gresik. Pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk sepeda motor yang digunakan dalam kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan sebagai bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melindungi perempuan dan anak dari kejahatan jalanan.
Begal Payudara di Gresik: Korban Masih Pelajar





