Toifatun Nuriyah: Berjuang untuk Keadilan dan Kembali Sebagai Sekdes Kalisabuk

by -40 Views

Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dipecat dari jabatannya. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa gugatan tersebut diajukan ke PTUN Semarang pada 26 November 2025 dengan kode dan tanggal pendaftaran perkara PTUN.SMG-26112025EFO. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Kalisabuk setelah Nuriyah tidak setuju dengan pemecatan yang dilakukan kepadanya.

Meskipun Nuriyah telah mencoba berkomunikasi secara resmi kepada Kepala Desa terdahulu terkait keberatan atas pemecatan tersebut, namun tidak mendapat respon. Setelah upaya banding ke Bupati tidak berhasil, Nuriyah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Saat ini, proses persidangan gugatan sudah berlangsung dan Nuriyah berharap agar keputusan yang diambil oleh PTUN bisa mengembalikan jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk.

Nuriyah sendiri telah mengabdi selama 8 tahun sebagai perangkat desa dan merasa telah memberikan layanan terbaik selama menjabat. Dirinya menyayangkan pemecatan tersebut yang menurutnya berawal dari masalah pribadi dan dianggap terlalu gegabah. Jika keputusan dari PTUN tidak sesuai harapannya, Nuriyah siap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan harapan bisa memperoleh keadilan, Nuriyah bersikeras akan terus bertahan sampai akhir dalam upayanya ini.

Source link